Bahaya NAPZA Bagi Remaja

Oleh : Adinda Febry Maghfiroh (*)

Usia seorang remaja adalah 10 – 19 tahun yang dibagi menjadi 3 yakni remaja awal (10 – 12 tahun), usia remaja madya (13 – 15 tahun), usia remaja akhir (16 – 19 tahun). Pada usia ini, remaja memiliki rasa keingintahuan yang tinggi akan segala sesuatu yang mengakibatkan dalam beberapa kasus dapat terjerumus dalam hal – hal yang tidak baik salah satunya seperti penyalahgunaan narkotika.

Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif atau yang kerap disebut NAPZA merupakan bahan atau zat yang apabila dikonsumsi oleh tubuh manusia dapat mempengaruhi tubuh terutama otak dan susunan sistem saraf pusat sehingga dapat menyebabkan gangguan kesehatan baik fisik, psikis, dan fungsi sosial. NAPZA memiliki efek samping ketergantungan dan ketagihan (adiksi).

NAPZA dapat disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak sehingga menimbulkan perubahan perilaku, pikiran, dan perasaan. Narkotika berasal dari tanaman dan bukan tanaman sintesis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibagi menjadi 3 golongan.

Golongan I hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dalam terapi dan memiliki potensi sangat tinggi untuk ketergantungan, Golongan II untuk pengobatan sebagai pilihan terakhir dan memiliki potensi tinggi untuk ketergantungan, Golongan III digunakan sebagai pengobatan dan banyak digunakan untuk terapi dan memiliki potensi ringan ketergantungan.

Penggunaan narkotika pada otak akan mengakibatkan gangguan konsentrasi, penurunan kemampuan daya ingat, dan mempengaruhi pola perilaku manusia serta yang terburuk dapat mengakibatkan kerusakan permanen pada otak. Tidak hanya pada otak, penggunaan narkotika yang tidak dipergunakan untuk tujuan kesehatan akan berdampat pada organ tubuh lain seperti jantung, hati, kulit, pencernaan, dan lain sebagainya.

Dengan berbagai bahaya dari penggunaan obat – obat terlarang di atas yang sedikit banyaknya akan mempengaruhi pola kerja otak dikhawatirkan akan menjadi penghambat bagi orang-orang yang menyalahgunakannya. Sebagai generasi muda, sudah sepantasnya untuk menjauhi hal-hal yang sudah jelas dilarang dalam kesehatan, masyarakat, dan terlebih dalam agama. Sebagaimana dituangkan dalam qur’an surah Al-Baqarah ayat 219 yang berarti dibawah ini.

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir.” ( Q.S. Al-Baqarah 219)

Manfaatkan segala macam kesempatan yang dapat dirimu raih selama masa muda ini. Explore apapun yang akan memberikan manfaat untukmu di masa yang akan datang. Berani mencoba segala pengalaman baru yang akan menambah pengetahuan, wawasan, softskill dan hardskill yang akan sangat bermanfaat di masa yang akan datang. Semangat!

(*)Anggota Bidang Lingkungan Hidup PD IPM Surabaya & Mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga

IPM Televisi

Sosial Media Resmi

More Stories
Bagikan Paket Berbuka, Komunitas Sahabat Literasi Kolaborasi dengan Ruang Pasien