Bidang Advokasi PR IPM SMP Muhammadiyah 3 Surabaya bantu Sekolahnya gelar SKPD

SMP Muhammadiyah 3 Surabaya yang dibantu oleh PR IPM SMP Muhammadiyah 3 Surabaya menyelenggarakan Sidang Ketertiban Peserta Didik (SKPD) pada Jumat, 9 Agustus 2019. SKPD ini akan dilakukan tiap hari Jumat. Para peserta didik yang melanggar aturan akan ditulis dahulu di Lembar Dakwaan.

“Anak-anak yang melanggar, tidak langsung diberikan poin. Ditulis di Lembar Dakwaan dahulu, baru dikumpulkan kasusnya pada hari Jumat dan diputuskan hukumannya. Bisa ada tambahan hukuman bahkan keringanan”, ujar Bijak selaku Kaur Kesiswaan.

Layaknya sidang di pengadilan, nuansa SKPD diatur seperti ruang persidangan. Ada Hakim, Penasehat Hukum, Penuntut Umum dan Panitera. Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal, sedangkan Penasehat Hukum, Penuntut Umum dan Panitera masing-masing 1 anak.

Hakim Tunggal disini dipimpin langsung oleh Kaur Kesiswaan SMP Muhammadiyah 3 Surabaya, yakni Bijak Yuriswira, S.H., sedangkan Penasehat Hukum, Penuntut Umum, dan Panitera langsung dilaksanakan oleh para peserta didik sendiri yang tergabung dalam PR IPM SMP Muhammadiyah 3, khususnya Bidang Advokasi.

“Saya senang dengan dijadikan saya sebagai Penasehat Hukum dalam sidang ini. Saya bisa mengetahui peran dari Penasehat Hukum. Tentunya saya lebih mengenal tentang profesi hukum atau apa istilahnya yang diajarkan oleh pak Bijak,” ungkap Bagas Herdiansyah sebagai Ketua Bidang Advokasi PR IPM SMP Muhammadiyah 3 Surabaya.

Oleh: Bijak Yuriswira

IPM Televisi

Sosial Media Resmi

More Stories
Begini Cara LKSA se-Surabaya Sambut Ramadhan