Advokasi Dalam Ranah Pelajar Berfokus pada Non-Litigasi, Kalau Advokasi IPM Surabaya?

Seperti yang kita pahami bersama ketika mendengar kata Advokasi, yang pertama kali terlintas dalam benak kita adalah Advokasi yang berhubungan dengan hukum, pembuat kebijakan, dan persoalan-persoalan hukum yang berat. Lantas dimanakah pernah Advokasi sendiri ketika berbicara tentang Pelajar, atau bidang yang ada dalam organisasi kepemudaan seperti IPM? Bidang Advokasi PD IPM Kota Surabaya bertujuan mengedukasi Pimpinan Cabang serta Pimpinan Ranting se-Kota Surabaya agar memahami makna pergerakan dalam bidangnya. Sehingga diadakan lah forum bernama Majelis Ilmu yang berfungsi sebagai pembekalan langkah awal program kerja yang akan digarap.

Dalam diskusi yang disampaikan langsung oleh Ipmawan Syarhrul Ramadhan, selaku Ketua Umum PD IPM Kota Surabaya periode 2015-2017 sekaligus penggagas gerakan Pelajar Organik, dimana gerakan tersebut adalah gerakan yang terinspirasi dari kultur masyarakat Kota Surabaya yang memerlukan pendekatan berbasis masa.

Gerakan advokasi ini bergerak dibidang sosial. Menurut Ipmawan Syahrul sendiri yang juga pernah berada di bidang Advokasi mengatakan bahwa “konsep gerakan sosial, IPM lebih matang pergerakannya dibandingkan dengan kegiatan teman-teman mahasiswa diluar sana”. Advokasi juga berfokus pada gerakan pembelaan dan pendampingan terhadap kaum yang lemah, sebab gerakan berkemajuan berbasis ilmu. Ipmawan Syahrul juga memberikan beberapa referensi buku yang dapat dijadikan bekal dalam pergerakan bidang advokasi.

Advokasi dalam ranah pelajar biasa berfokus pada kegiatan non-litigasi, yaitu penyelesaian masalah diluar jalur pengadilan serta berbasis masa. Salah satu contoh kegiatannya adalah pembelaan teman sebaya, atau dengan melakukan kampanye isu-isu sosial atau kebijakan sekolah dan lembaga lainnya dengan tujuan membela teman-teman pelajar yang telah dilemahkan oleh sistem atau struktur peraturan yang membuat pelajar tidak dapat berekspresi. Dalam hal ini, pendampingan yang dilakukan oleh bidang advokasi adalah mengembalikan daya yang hilang. Seperti pembelaan ekologi, disabilitas, lingkungan, perempuan, dan masih banyak lagi lahan garapan yang dapat dijadikan program kerja bidang advokasi.

Bidang advokasi juga dapat mengawal dan mengadvokasi langsung struktur peraturan di sekolah yang tidak sesuai dengan sistem yang berlaku. Seperti halnya ketika membahas tentang isu sosial yang sedang ramai diperbincangkan mengenai body shamming, cat calling, stereotype, dan masih banyak lagi, Ipmawan Syahrul mengatakan bahwa, “bisa jadi, para pelaku pelanggaran hukum atau pelaku body shamming, cat calling dan yang lain adalah merupakan korban atas ketidak tahuannya terhadap hukum dan edukasi terkait hal tersebut”.

Pada diskusi ini juga disampaikan tugas kita selaku seorang intelektual adalah sebagai middle class, atau menjadi perantara serta penengah atas kaum elite dan kaum grassroot yang bertugas mensistematiskan dan menjadi fasilitator untuk membahasakan atau menerjemahkan bahasa kaum elite terhadap rakyat, maupun sebaliknya. “pada surah Al-mau’un yang artinya barang berguna, telah dijelaskan makna dari kata YATIM adalah simbol dari orang lemha atau orang yang dihardik, sehingga ada potongan ayat yang berbunyi YAHUDDU’ yang merupakan ajakan atau berdaya, bukan memberi” jelas Ipmawan Syahrul. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pusat Dakwah Muhammadiyah yang bertepatan di Jl. Wuni No.09, Walikota Mustajab Kota Surabaya ini berjalan dengan penuh konsentrasi dan pendalaman materi yang bertahap sesuai kadar pemahaman pelajar dengan dipandu oleh moderator dari sekretaris bidang Advokasi, Ipmawati Abidah.

Penulis : Abidah Robbani Hanifah
Editor : Handie Pramana Putra

IPM Televisi

Sosial Media Resmi

More Stories
SMAMSA, Juara Lomba Stop Motion se-Surabaya